AD/ART Himaka Fikom Unpad

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI 

UNIVERSITAS PADJADJARAN

PENDAHULUAN 

Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas  Padjadjaran merupakan bagian dari sivitas akademika Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran  yang memiliki peran dan fungsi penting dalam dinamika kampus dan pembangunan masyarakat melalui  pengembangan ilmu pengetahuan, minat, dan bakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka perlu  dibentuk suatu wadah yang menghimpun mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi  Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri serta  integritas kepribadian. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami menyusun Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran atau yang selanjutnya disebut AD/ART Himaka Fikom  Unpad. 

BAB I 

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1 

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fakultas Ilmu  Komunikasi Universitas Padjadjaran yang disingkat menjadi Himaka Fikom Unpad.

Pasal 2

Himaka Fikom Unpad didirikan di Bandung pada tanggal 1 Oktober 1985 hingga jangka waktu yang  tidak ditentukan.

Pasal 3 

Himaka Fikom Unpad berkedudukan di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Kampus  Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

BAB II 

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 4

(1) Himaka Fikom Unpad menganut sistem organisasi publik yang mewadahi kegiatan mahasiswa  Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran  dalam kegiatan akademik dan non akademik.

(2) Kedaulatan berada di tangan anggota Himaka Fikom Unpad yang dilaksanakan menurut Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad dan diwujudkan dalam Musyawarah Besar  Himaka Fikom Unpad.

BAB III 

SIFAT ORGANISASI 

Pasal 5 

Himaka Fikom Unpad bersifat terbuka bagi mahasiswa strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan  Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

BAB IV 

LANDASAN ORGANISASI 

Pasal 6 

Himaka Fikom Unpad berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian  Kepada Masyarakat) dengan semangat kekeluargaan yang didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa.

Pasal 7 

Himaka Fikom Unpad menerapkan prinsip bertanggung jawab dan mandiri dalam penentuan kebijakan.

BAB V 

TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI 

Pasal 8 

(1) Himaka Fikom Unpad bertujuan untuk:

a. Mengembangkan wawasan keilmuan dalam bidang Ilmu Informasi dan Perpustakaan  b. Membentuk mahasiswa yang analitis, berjiwa kepemimpinan, kreatif, inovatif, bermasyarakat,  berbangsa bernegara, serta berwirausaha; dan

c. Meningkatkan peran anggota Himaka Fikom Unpad dalam dinamika kemahasiswaan di dalam  dan/atau di luar Universitas Padjadjaran.

(2) Himaka Fikom Unpad berfungsi sebagai:

a. Organisasi kokurikuler yang berfokus pada keilmuan Ilmu Informasi dan Perpustakaan dan non  akademik bagi mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi.

b. Mediator aspirasi mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad.

BAB VI 

IDENTITAS KEORGANISASIAN 

Pasal 9 

(1) Identitas keorganisasian Himaka Fikom Unpad terdiri dari Logo, Moto, Slogan, Warna Identitas,  Bendera, Jaket, Pin, Gelang, dan Slayer.

(2) Penjelasan lebih lanjut mengenai identitas keorganisasian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  Himaka Fikom Unpad.

BAB VII 

KEANGGOTAAN 

Pasal 10

(1) Anggota Himaka Fikom Unpad adalah mahasiswa Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan Sains  Informasi Fikom Unpad

(2) Anggota Himaka Fikom Unpad terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Penuh yang telah memenuhi  persyaratan yang telah diatur.

Pasal 11

Ketentuan mengenai persyaratan, hak, serta kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII 

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI 

Pasal 12 

Kelengkapan Organisasi Himaka Fikom Unpad atau yang selanjutnya disebut BKO Himaka Fikom Unpad  terdiri dari:

a. Badan Perwakilan Angkatan Himaka Fikom Unpad atau yang disingkat sebagai BPA Himaka Fikom  Unpad adalah lembaga yang berwenang dalam pengawasan dan legislatif bagian dari Himaka Fikom  Unpad; dan

b. Badan Pengurus Harian Himaka Fikom Unpad atau yang disingkat BPH Himaka Fikom Unpad adalah  lembaga eksekutif bagian Himaka Fikom Unpad.

Pasal 13 

Ketentuan mengenai badan kelengkapan organisasi beserta tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Pasal 14 

Pengambilan keputusan Himaka Fikom Unpad dilakukan dalam:

a. Musyawarah Besar atau yang disingkat sebagai Mubes adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi  dan pemegang kekuasaan tertinggi di Himaka Fikom Unpad;

b. Rapat Internal BPA adalah wadah pengambilan keputusan bagi anggota BPA sebagai perwakilan dari  setiap angkatan Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Fikom Unpad;

c. Rapat Pengurus BPH adalah wadah pengambilan keputusan bagi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad  dalam memutuskan kebijakan di Himaka Fikom Unpad;

d. Rapat Umum Organisasi adalah wadah pengambilan keputusan bagi seluruh bagian dari lembaga yang  ada pada Himaka Fikom Unpad yang bersifat teknis dan umum; dan

e. Diskusi Anggota Himaka adalah wadah pengambilan keputusan bagi seluruh anggota Himaka Fikom  Unpad.

Pasal 15 

Ketentuan mengenai pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X 

PENDANAAN 

Pasal 16 

Pendanaan Himaka Fikom Unpad berasal dari:

a. Dana Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari pihak kampus melalui Fikom Unpad; b. Iuran anggota adalah dana wajib yang dikenakan pada Anggota Himaka Fikom Unpad; c. Dana Usaha adalah dana yang berasal dari kegiatan kewirausahaan yang diselenggarakan di Himaka  Fikom Unpad;

d. Sumbangan Donatur adalah dana yang berasal dari hasil kerjasama dengan pihak lain secara individu  maupun suatu lembaga;

e. Sisa Hasil Kegiatan adalah sisa dana yang berasal dari program kerja Himaka Fikom Unpad yang sama  atau sejenis; dan

f. Dana Turunan adalah keseluruhan sisa dana yang berasal dari BKO Himaka Fikom Unpad periode  sebelumnya.

Pasal 17 

Ketentuan mengenai Pendanaan Himaka Fikom Unpad diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah  Tangga Himaka Fikom Unpad

BAB XI 

PEMBUBARAN ORGANISASI 

Pasal 18 

(1) Himaka Fikom Unpad hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Besar bersifat khusus.

(2) Pembubaran Himaka Fikom Unpad harus disetujui oleh 2/3 anggota penuh yang hadir dalam  Musyawarah Besar yang bersifat khusus.

(3) Pembubaran Himaka Fikom Unpad harus disertai laporan kajian.

BAB XII 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal 19 

Anggaran Dasar Himaka Fikom Unpad yang baru hanya dapat disahkan dalam Musyawarah Besar.

Pasal 20 

Perubahan Anggaran Dasar tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari  peserta penuh Musyawarah Besar dan disertai laporan kajian.

BAB XIII 

ATURAN PERALIHAN 

Pasal 21 

Anggaran Dasar Himaka Fikom Unpad yang lama tidak berlaku apabila Musyawarah Besar telah  menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar yang baru.

Pasal 22 

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditentukan dalam ketentuan lain yang tidak  bertentangan.

Pasal 23 

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA 

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI 

UNIVERSITAS PADJADJARAN 

BAB I 

IDENTITAS KEORGANISASIAN 

Pasal 1 

(1) Logo Himaka Fikom Unpad adalah sketsa tumpukan buku dan tulisan “himaka”’ yang dibingkai dalam  lingkaran yang berisi tulisan “HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN  PERPUSTAKAAN FIKOM UNPAD”

(2) Logo Himaka Fikom Unpad memiliki filosofi meliputi:

a. Sketsa tumpukan buku bermakna simbol informasi dan pengetahuan, yang disertai tulisan ‘himaka’  di bawahnya:

b. Lingkaran bermakna soliditas antara anggota Himaka;

c. Sketsa huruf D melambangkan identitas Program Studi Ilmu Perpustakaan Fikom Unpad; dan d. Variasi warna biru, hijau tua, dan putih melambangkan keharmonisan dalam kegiatan organisasi.

Pasal 2 

Moto Himaka Fikom Unpad adalah “Information is Our Quality”.

Pasal 3 

Slogan Himaka Fikom Unpad adalah “Himaka! Ijo Ijo Ijo!

Pasal 4 

Warna identitas Himaka Fikom Unpad adalah hijau tua.

Pasal 5

Bendera Himaka Fikom Unpad adalah kain berbentuk segiempat berwarna dasar hijau tua yang  mencantumkan logo sesuai dengan Pasal (1).

Pasal 6 

Jaket Himaka Fikom Unpad adalah pakaian identitas bagi seluruh anggota berwarna hijau yang terdapat  tulisan “Himaka Fikom Unpad”, logo sesuai dengan pasal (1), dan Nomor Pokok Mahasiswa milik  anggota.

Pasal 7 

Pin Himaka Fikom Unpad adalah jarum penyemat dengan logo yang sesuai dengan pasal (1).

Pasal 8 

Slayer Himaka Fikom Unpad adalah kain berbentuk segitiga berwarna dasar hijau tua dengan  mencantumkan bentuk logo yang sesuai dengan pasal (1).

Pasal 9 

Gelang Himaka Fikom Unpad merupakan gelang karet dengan sekurang-kurangnya mencantumkan  bentuk logo yang sesuai dengan pasal (1).

BAB II 

KEANGGOTAAN 

Pasal 10 

(1) Seseorang dapat dinyatakan sebagai Anggota Muda apabila:

a. Terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa aktif Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan  dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran; dan

b. Tidak sedang cuti akademik atau terkena sanksi akademik.

(2) Seseorang dapat dinyatakan sebagai Anggota Penuh apabila:

a. Terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa aktif Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan  dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran;

b. Lulus pada kegiatan masa orientasi anggota Himaka Fikom Unpad; dan

c. Tidak sedang cuti akademik atau terkena sanksi akademik.

Pasal 11 

(1) Anggota Muda berkewajiban:

a. Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himaka Fikom Unpad; dan b. Menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad.

c. Membayar iuran anggota

(2) Anggota Penuh berkewajiban:

a. Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himaka Fikom Unpad; b. Menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad;

c. Aktif dalam setiap kegiatan Himaka Fikom Unpad; dan

d. Membayar iuran anggota

Pasal 12 

(1) Anggota Muda berhak:

a. Ikut serta dalam memilih kebijakan publik yang ada di Lingkungan Himaka Fikom Unpad sesuai  dengan prosedur yang berlaku;

b. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad; c. Membela diri;

d. Menggunakan fasilitas yang dimiliki Himaka Fikom Unpad sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Mendapatkan informasi yang ada dalam Himaka Fikom Unpad; dan/atau

f. Mengikuti kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad.

(2) Anggota Penuh berhak:

a. Ikut serta dalam memilih dan dipilih kebijakan publik yang ada di lingkungan Himaka Fikom  Unpad sesuai dengan prosedur yang berlaku;

b. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad c. Membela dirinya;

d. Menggunakan fasilitas yang dimiliki Himaka Fikom Unpad sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Mendapatkan informasi yang ada dalam Himaka Fikom Unpad;

f. Mendapatkan identitas keorganisasian yang dikeluarkan oleh Himaka Fikom Unpad; g. Mengikuti kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad;

h. Mendapatkan laporan kinerja BKO Himaka Fikom Unpad jika diperlukan; dan/atau i. Menjadi penyelenggara kegiatan yang ada di Himaka Fikom Unpad.

Pasal 13 

Setiap anggota Himaka Fikom Unpad dapat dinyatakan gugur keanggotaannya, apabila: a. Meninggal dunia;

b. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal;

c. Diberhentikan sesuai dengan ketentuan pasal yang mengatur hal tersebut; dan/atau d. Tidak tercatat secara administratif sebagai mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains  Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

Pasal 14 

(1) Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad yang telah menamatkan  pendidikannya disebut Purna anggota atau Alumni.

(2) Purna anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad (3) Purna anggota berhak:

a. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad; b. Mendapatkan informasi yang ada di Himaka Fikom Unpad jika dibutuhkan; dan/atau c. Membantu kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad baik secara materiil maupun moril.

Pasal 15 

(1) Anggota Himaka dapat menuntut BKO Himaka Fikom Unpad jika:

a. BKO Himaka Fikom Unpad tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan AD/ART  Himaka Fikom Unpad secara efektif, atau

b. BKO Himaka Fikom Unpad tidak dapat memenuhi hak-hak anggota Himaka Fikom Unpad. (2) Penuntutan yang dimaksud pada pasal 15 ayat (1) berupa:

a. Penyampaian lisan secara langsung maupun tertulis dengan menggunakan berbagai media Himaka  Fikom Unpad; atau

b. Surat pernyataan resmi yang diserahkan oleh perwakilannya di BPA atau Ketua Angkatannya  kemudian selanjutnya diserahkan kepada BKO Himaka Fikom Unpad yang terkait. (3) Proses penindakan BKO Himaka Fikom Unpad dapat dilakukan melalui Rapat Umum Organisasi  BPA-BPH Himaka Fikom Unpad atau Mubes Himaka Fikom Unpad.

(4) Tata cara penindakan yaitu:

a. Apabila pihak tertuntut adalah BPH Himaka Fikom Unpad maka pihak penindak adalah BPA  Himaka Fikom Unpad;

b. Apabila pihak tertuntut adalah BPA Himaka Fikom Unpad maka pihak penindak adalah anggota  Himaka Fikom Unpad melalui Mubes Himaka Fikom Unpad.

(5) Anggota Himaka Fikom Unpad yang melakukan penuntutan berhak meminta informasi atas proses  penindakannya kepada BKO Himaka Fikom Unpad.

(6) Informasi yang dimaksud pada pasal 15 ayat (5) adalah informasi yang bersifat umum dan tidak  mengancam keamanan dan mengganggu pekerjaan BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 16 

Seorang anggota Himaka Fikom Unpad dapat diberikan sanksi jika:

a. Melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad. b. Dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Himaka Fikom Unpad.

Pasal 17 

Bentuk sanksi yang dapat diberikan berupa:

a. Teguran Lisan adalah teguran secara langsung yang disampaikan oleh salah satu BKO Himaka Fikom  Unpad kepada Anggota Himaka Fikom Unpad.

b. Surat Peringatan adalah peringatan tertulis yang diberikan oleh BKO Himaka Fikom Unpad kepada  Anggota Himaka Fikom Unpad

Pasal 18 

(1) Salah satu pengurus BPA atau BPH menyampaikan teguran lisan kepada Anggota Himaka Fikom  Unpad yang telah melakukan pelanggaran.

(2) Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran  setelah mendapatkan teguran lisan, Ketua BPH Himaka Fikom Unpad memberikan surat peringatan  kepada Anggota yang bersangkutan.

(3) Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran  setelah mendapatkan surat peringatan, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara. (4) Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran  setelah diberhentikan sementara, Anggota yang bersangkutan diberhentikan secara tetap.

Pasal 19 

(1) BKO Himaka Fikom Unpad melakukan pemutusan penindakan Anggota Himaka Fikom Unpad dalam  Rapat Umum Organisasi antara BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad.

(2) Surat peringatan dan surat pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua BPH dengan melibatkan  persetujuan pengurus inti seluruh badan kelengkapan organisasi Himaka Fikom Unpad.

BAB III 

BADAN PERWAKILAN ANGKATAN 

Pasal 20 

Tugas dan Wewenang BPA Himaka Fikom Unpad meliputi:

a. Mengawasi dan menilai BPH Himaka Fikom Unpad sesuai dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad; b. Membuat dan menetapkan sistem pengawasan dan penilaian kinerja BPH Himaka Fikom Unpad  melalui Rapat Umum Organisasi BPA-BPH Himaka Fikom Unpad;

c. Menyerap, menampung aspirasi Anggota Himaka Fikom Unpad melalui reses atau kegiatan lain yang  sejenis, dan melakukan advokasi kepada pihak terkait;

d. Memberikan informasi mengenai kelegislatifan di lingkungan Himaka Fikom Unpad; e. Menyelenggarakan dan memfasilitasi Mubes Himaka Fikom Unpad;

f. Membentuk dan mengawasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Himaka Fikom Unpad; g. Membuat rancangan produk hukum Himaka yaitu AD/ART; GBHK; Peraturan Himaka; dan peraturan  lain yang sejenis;

h. Mengawasi pengelolaan dana Himaka Fikom Unpad; dan

i. Mengeluarkan keputusan tertulis apabila BPH Himaka Fikom Unpad menyimpang dari AD/ART  Himaka Fikom Unpad.

Pasal 21

Kepengurusan BPA Himaka Fikom Unpad terdiri atas:

a. Ketua dan Wakil Ketua;

b. Sekretaris dan Bendahara; dan

c. Komisi yang didasarkan pada tugas dan fungsi serta kebutuhan BPA Himaka Fikom Unpad.

Pasal 22 

Persyaratan ketua dan wakil BPA Himaka Fikom Unpad meliputi:

a. Telah menjadi anggota penuh Himaka Fikom Unpad;

b. Pernah menjabat menjadi anggota BPA Himaka Fikom Unpad minimal 1 periode kepengurusan; c. Dipilih berdasarkan hasil rapat internal BPA Himaka Fikom Unpad yang bersifat khusus; dan d. Tidak sedang terdaftar dalam struktur inti organisasi lain.

Pasal 23 

(1) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah perwakilan anggota Himaka Fikom Unpad dari seluruh  angkatan

(2) Jumlah anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah sebesar 10-15 % dari total mahasiswa Program  Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di setiap angkatannya.

(3) Pemilihan Anggota BPA Himaka Fikom Unpad diselenggarakan melalui rapat angkatan dan/atau  sesuai dengan kesepakatan kepengurusan yang berlangsung.

(4) Anggota BPA dilarang menjadi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad.

(5) Anggota BPA diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara kegiatan Himaka Fikom Unpad yang  difasilitasi oleh BPH Himaka Fikom Unpad.

Pasal 24 

(1) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad memiliki hak inisiatif, hak amandemen, hak angket, hak  bertanya, hak interpelasi, dan hak budgeting.

(2) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad wajib memberikan informasi kepada konstituennya jika  diperlukan dan wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan AD/ART dan GBHK Himaka  Fikom Unpad.

Pasal 25 

Keanggotan BPA Himaka Fikom Unpad dapat dicabut apabila:

a. Telah dicabut sebagai Anggota Himaka Fikom Unpad;

b. Menjadi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad;

c. Dicabut keanggotaannya dalam Rapat Internal BPA setelah berdiskusi dengan angkatan yang  diwakilinya; atau

d. Mengundurkan diri dengan persetujuan dari angkatan yang diwakilinya.

BAB IV 

BADAN PENGURUS HARIAN 

Pasal 26 

Tugas dan wewenang BPH Himaka Fikom Unpad meliputi:

a. Melakukan program kerja BPH Himaka Fikom Unpad berdasarkan kebutuhan organisasi yang tidak  bertentangan dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad dan sesuai Garis Besar Haluan Kerja Himaka  Fikom Unpad;

b. Membuat keputusan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan Garis Besar  Haluan Kerja Himaka Fikom Unpad; dan

c. Melaksanakan seluruh ketetapan Mubes Himaka Fikom Unpad.

Pasal 27

Kepengurusan BPH Himaka Fikom Unpad terdiri atas:

a. Ketua dan Wakil Ketua;

b. Sekretaris dan Bendahara; dan

c. Departemen-departemen yang disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan Himaka Fikom Unpad.

Pasal 28 

(1) Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad bertugas mewakili Himaka Fikom Unpad dalam  hubungan eksternal organisasi.

(2) Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom dapat disebut juga sebagai Ketua dan Wakil Ketua  Himaka Fikom Unpad.

(3) Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad meliputi:

a. Telah menjadi anggota penuh Himaka Fikom Unpad.

b. Pernah menjabat menjadi pengurus Himaka Fikom Unpad.

c. Mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu atau terpilih dalam Mubes Himaka. d. Tidak sedang terdaftar dalam struktur inti organisasi lain.

Pasal 29 

(1) Staf BPH Himaka Fikom Unpad merupakan Anggota Himaka Fikom Unpad yang telah dipilih dan  memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad. (2) Pemilihan Staf BPH Himaka Fikom Unpad disesuaikan dengan keputusan Ketua dan Wakil Ketua  BPH Himaka Fikom Unpad.

(3) Staf BPH Himaka Fikom Unpad dilarang menjadi anggota BPA Himaka Fikom Unpad.

(4) Staf BPH Himaka Fikom Unpad diperbolehkan mengikuti dan menjadi penyelenggara kegiatan BPA  Himaka Fikom Unpad.

(5) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai BPH Himaka Fikom Unpad diatur oleh Ketua dan Wakil  Ketua Himaka Fikom Unpad.

BAB V 

MUSYAWARAH BESAR 

Pasal 30 

Mubes Himaka Fikom Unpad adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Himaka Fikom Unpad.

Pasal 31 

Mubes Himaka Fikom Unpad difasilitasi oleh BPA Himaka Fikom Unpad dengan melibatkan Anggota  Himaka Fikom Unpad.

Pasal 32 

Jenis-jenis Mubes Himaka Fikom Unpad meliputi:

a. Musyawarah Awal Tahun atau yang disebut dengan MAT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang  organisasi yang dilakukan pada awal periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. b. Musyawarah Tengah Tahun atau yang disebut dengan MTT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang  organisasi yang dilakukan pada pertengahan periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. c. Musyawarah Akhir Tahun atau yang disebut dengan MBAT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang  organisasi yang dilakukan pada akhir periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. d. Musyawarah Luar Biasa atau yang disebut dengan MLB Himaka Fikom Unpad merupakan Sidang  organisasi yang dilaksanakan secara khusus dan membahas hal-hal yang khusus atau darurat.

Pasal 33 

(1) MAT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:

a. Membahas dan menyetujui rencana program kerja yang akan dilakukan oleh BPA dan BPH Himaka  Fikom Unpad selama satu periode kepengurusan;

b. Melantik Staf BPH Himaka Fikom Unpad; dan/atau

c. Melantik Anggota BPA Himaka Fikom Unpad.

(2) MTT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:

a. Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad  yang telah dilakukan selama setengah waktu periode kepengurusan;

b. Melantik Komisi Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad;

c. Melantik tim ad-hoc jika diperlukan;

d. Mengesahkan Peraturan Himaka jika diperlukan;

e. Menyampaikan hasil penilaian BPA terhadap Kinerja BPH setengah kepengurusan; dan/atau

f. Melaporkan amandemen AD/ART dan GBHK jika diperlukan.

(3) MBAT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:

a. Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad  yang telah dilakukan selama setengah waktu periode kepengurusan setelah MTT Himaka Fikom  Unpad;

b. Membubarkan Komisi Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad;

c. Membubarkan tim ad-hoc Himaka Fikom Unpad jika diperlukan;

d. Menurunkan Kepengurusan BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad periode sebelumnya; e. Melaporkan hasil penilaian BPA terhadap BPH Himaka Fikom Unpad selama 1 (satu) periode  kepengurusan;

f. Melantik Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad yang telah terpilih dalam Pemilu Himaka  Fikom Unpad untuk periode selanjutnya;

g. Melantik Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka Fikom Unpad berdasarkan hasil rapat internal BPA  Himaka Fikom Unpad untuk periode selanjutnya; dan/atau

h. Mengesahkan Amandemen AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad jika diperlukan.

Pasal 34

Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan dengan tujuan:

a. Meminta pertanggungjawaban apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua BPA atau BPH Himaka Fikom  Unpad melanggar AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad sebelum masa jabatan berakhir;  b. Menurunkan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPA atau BPH Himaka Fikom Unpad jika terbukti  melanggar AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad sebelum masa jabatan berakhir; c. Mengutus Pelaksana Tugas Lapangan atau PLT untuk menggantikan Ketua atau Wakil Ketua BPA  atau BPH Himaka Fikom Unpad yang diturunkan;

d. Membubarkan salah satu BKO Himaka Fikom Unpad jika tidak diperlukan oleh Himaka Fikom  Unpad;

e. Membentuk BKO Himaka Fikom Unpad yang baru;

f. Mengganti nama Himaka Fikom Unpad menjadi nama lain; dan/atau

g. Membubarkan Himaka Fikom Unpad.

Pasal 35

Jika ada hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak selain tujuan di atas, dapat dibahas dalam Mubes  dengan persetujuan antara Ketua BPH dan Ketua BPA Himaka Fikom Unpad.

Pasal 36 

Peserta Mubes Himaka Fikom Unpad terdiri atas :

(1) Peserta Penuh adalah seluruh anggota Himaka Fikom Unpad yang memiliki hak bicara dan hak suara  terhadap keputusan yang ada di Mubes Himaka Fikom Unpad

(2) Peserta Peninjau adalah purna anggota Himaka Fikom Unpad yang hanya memiliki hak bicara terhadap  keputusan yang ada di Himaka Fikom Unpad.

(3) Peserta Undangan adalah perwakilan dari Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom  Unpad yaitu dosen, ketua program studi atau elemen lain yang berperan sebagai pengamat.

Pasal 37

(1) Mubes Himaka Fikom Unpad dipimpin oleh Presidium Mubes.

(2) Presidium Mubes ditetapkan dan dipilih oleh peserta penuh Mubes Himaka Fikom Unpad yang hadir. (3) BPA Himaka Fikom Unpad sebagai fasilitator Mubes dapat menyiapkan calon presidium mubes. (4) Presidium Mubes Himaka Fikom Unpad terdiri dari:

a. Presidium 1 sebagai pemimpin

b. Presidium 2 sebagai penghitung waktu dan pengganti presidium 1

c. Presidium 3 sebagai notulis

(5) Presidium berhak memutuskan segala keputusan yang didasarkan pada persetujuan quorum dan  menindak peserta Mubes yang dianggap mengganggu jalannya Mubes.

(6) Presidium Mubes Himaka Fikom Unpad bertanggung jawab hingga masa sidang selesai.

Pasal 38 

(1) Mubes Himaka Fikom Unpad dapat dimulai jika dihadiri oleh seluruh Ketua Angkatan aktif dan/atau  sekurang-kurangnya 2/3 total jumlah peserta penuh yang hadir pada Mubes Sebelumnya. (2) Segala keputusan yang ada pada Mubes Himaka Fikom Unpad dianggap sah jika disetujui sekurang kurangnya ½ n+1 dari total peserta penuh yang hadir pada Mubes yang sedang diselenggarakan.

Pasal 39 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Mubes Himaka Fikom Unpad selanjutnya diatur dalam Tata Tertib  Mubes Himaka Fikom Unpad.

BAB VI 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN LAINNYA 

Pasal 40 

(1) Rapat Internal BPA terdiri dari atas:

a. Rapat Paripurna adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka Fikom  Unpad dengan tujuan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka yang baru, memutuskan  penyelenggaraan MLB Himaka Fikom Unpad, dan/atau mengevaluasi kinerja BPA selama satu  periode.

b. Rapat pengurus inti BPA adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,  Bendahara, dan Ketua Komisi BPA yang bertujuan untuk memutuskan kebijakan umum dan  strategis BPA Himaka Fikom Unpad.

c. Rapat Komisi BPA adalah rapat yang diadakan oleh komisi tertentu BPA Himaka Fikom Unpad  dan dihadiri oleh stafnya untuk merencanakan dan menyelesaikan tugas secara efektif. d. Rapat anggota BPA adalah rapat yang diadakan dalam waktu tertentu yang dihadiri oleh seluruh  anggota BPA Himaka Fikom Unpad untuk melaporkan tugas dan pekerjaan serta mengumumkan  kebijakan-kebijakan umum BPA kepada anggotanya.

(2) Ketentuan lain mengenai Rapat Internal BPA lebih lanjut diatur oleh Ketua BPA Himaka Fikom  Unpad atau dalam kebijakan tertulis lainnya.

Pasal 41 

(1) Rapat kepengurusan BPH terdiri atas:

a. Rapat Pengurus Inti BPH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara,  dan ketua departemen-departemen untuk memutuskan kebijakan umum dan strategis BPH Himaka  Fikom Unpad; dan

b. Rapat Departemen adalah rapat yang dilakukan oleh departemen tertentu dan dihadiri oleh stafnya  untuk merencanakan dan menyelesaikan tugas secara efektif.

(2) Ketentuan lain mengenai Rapat Kepengurusan BPH diatur oleh Ketua BPH Himaka Fikom Unpad  atau dalam kebijakan tertulis lainnya.

Pasal 42 

(1) Rapat umum organisasi terdiri atas:

a. Rapat koordinasi BPA-BPH Himaka Fikom Unpad adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus inti  dari BKO Himaka Fikom Unpad dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan menghasilkan  kesepakatan yang dianggap perlu.

b. Rapat gabungan adalah rapat yang dilakukan antar Departemen BPH Himaka Fikom Unpad dengan  Komisi BPA Himaka Fikom Unpad yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan menghasilkan  kesepakatan yang dianggap perlu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Rapat kepanitian adalah rapat yang dilakukan oleh panitia kegiatan Himaka yang bertujuan untuk  menghasilkan keputusan yang efektif bagi kegiatannya.

d. Rapat-rapat lain yang belum diatur dalam pengambilan keputusan Himaka Fikom Unpad. (2) Ketentuan lain rapat umum organisasi disesuaikan dengan kesepakatan pemimpin rapat dan tidak  bertentangan dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad.

Pasal 43 

(1) Diskusi anggota dilakukan dengan tujuan mendengar dan menampung aspirasi Anggota yang akan  dipertimbangkan dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh BKO Himaka Fikom  Unpad

(2) Ketentuan lebih lanjut disesuaikan oleh kesepakatan peserta diskusi rapat dan tidak bertentangan  dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad.

BAB VII 

PENDANAAN 

Pasal 44 

(1) Dana Kemahasiswaan diperoleh melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan Pihak Fakultas  Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

(2) Penggunaan dana mahasiswa dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 45

(1) Seluruh anggota Himaka Fikom Unpad membayar iuran keanggotaan setiap satu bulan sekali sebesar  Rp 2.000 per anggotanya.

(2) Besaran iuran anggota dapat naik di kemudian hari dengan persetujuan seluruh elemen BKO dan Ketua  Angkatan aktif.

(3) Bagi anggota yang tidak membayar, anggota tersebut hanya mendapatkan informasi dan BKO berhak  untuk tidak memberikan pelayanan secara individu dalam kurun waktu tertentu.

(4) Pengurus BPH dan Anggota BPA Himaka Fikom Unpad wajib  membayar iuran anggota. (5) Besaran iuran anggota bagi pengurus BKO dapat ditentukan oleh Ketua BKO yang bersangkutan. (6) Penggunaan iuran anggota dapat ditentukan oleh BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 46 

(1) Dana usaha diperoleh dari kegiatan Departemen Kewirausahaan atau departemen terkait lainnya (2) Penggunaan dana usaha dapat ditentukan oleh BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 47 

(1) Sumbangan donatur dapat diperoleh dari purna anggota atau pihak lain di luar Himaka Fikom Unpad. (2) Donatur tidak boleh berasal dari partai politik dan/atau pihak yang dilarang sesuai dengan kebijakan  Unpad.

(3) Pengunaan dana dapat diatur oleh Ketua BPA dan BPH melalui rapat koordinasi maupun berdasarkan  pada amanat Donatur yang bersangkutan.

Pasal 48 

(1) Sisa hasil kegiatan diperoleh dari sisa dana program kerja pada periode kepengurusan sebelumnya. (2) Sisa hasil kegiatan dipergunakan untuk program kerja yang sama atau sejenis pada periode  kepengurusan selanjutnya.

(3) Penggunaan sisa hasil kegiatan untuk keperluan lain harus mendapatkan izin Ketua Departemen atau  Komisi yang bersangkutan dengan program tersebut dan dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 49

(1) Dana turunan diperoleh dari seluruh hasil dana setiap BKO Himaka Fikom Unpad periode  kepengurusan sebelumnya.

(2) Dana turunan yang berasal dari setiap BKO Himaka Fikom Unpad digabungkan dan diserahkan kepada  Bendahara BPH Himaka Fikom Unpad.

(3) Penggunaan dana turunan dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.

Pasal 50 

Ketentuan lain pendanaan diatur dalam Peraturan Himaka atau kebijakan tertulis lainnya.

BAB VIII 

MASA ORIENTASI 

Pasal 51 

(1) Masa Orientasi Himaka Fikom Unpad adalah kegiatan pengenalan dan penanaman nilai-nilai tentang  Himaka Fikom Unpad dan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi kepada Anggota Muda  serta proses peningkatan Anggota Muda menjadi Anggota Penuh.

(2) Masa orientasi dilakukan satu (1) kali untuk setiap angkatan Mahasiswa Baru Program Studi Ilmu  Perpustakaan Fikom Unpad.

(3) Masa orientasi difasilitasi oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi  atau disingkat sebagai PSDMO atau departemen sejenis yang melibatkan Anggota Himaka Fikom  Unpad.

(4) Anggota Muda yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh agenda Masa Orientasi akan dikenakan  aturan khusus oleh panitia agar dapat menjadi Anggota Penuh Himaka Fikom Unpad. (5) Ketentuan-ketentuan lain mengenai masa orientasi diatur dalam kebijakan Departemen PSDMO  Himaka Fikom Unpad dan/atau Peraturan Himaka.

BAB IX 

PEMILIHAN UMUM 

Pasal 52 

(1) Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad atau yang selanjutnya disebut Pemilu Himaka Fikom Unpad  adalah kegiatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad untuk kepengurusan  periode berikutnya.

(2) Pemilu dilakukan satu kali selama masa kepengurusan Himaka Fikom Unpad. (3) Pemilu difasilitasi oleh BPA Himaka Fikom Unpad.

(4) Pemilu diselenggarakan oleh panitia khusus yang bersifat independen.

(5) Ketentuan lain mengenai Pemilu diatur dalam Peraturan Himaka atau kebijakan tertulis lainnya.

BAB X 

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 53 

Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad dapat diubah dalam Musyawarah Besar Himaka Fikom  Unpad.

Pasal 54 

Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya  2/3 dari total suara peserta penuh yang hadir dalam Musyawarah Besar Himaka Fikom Unpad dan disertai  laporan hasil kajian.

BAB XI 

ATURAN PERALIHAN 

Pasal 55 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad merupakan kesatuan yang tidak  dapat dipisahkan

Pasal 56 

Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad yang lama tidak berlaku apabila Mubes Himaka Fikom  Unpad telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga yang baru.

Pasal 57 

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan dalam ketentuan lain yang  tidak bertentangan.

Pasal 58 

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan pada

Hari dan Tanggal : Jumat, 6 Desember 2019

Waktu : 22.05 WIB

Tempat : Ruang 4.2.13 Fikom Unpad

PASAL PENJELAS 

ANGGARAN DASAR  

Pasal 4 

Yang dimaksud dengan menganut sistem organisasi publik adalah Himaka Fikom Unpad berorientasi pada  kebutuhan anggota. sebuah wadah yang memiliki multi peran dan didirikan dengan tujuan mampu memberikan serta mewujudkan keinginan berbagai pihak. Orientasi organisasi publik ini adalah  kesejahteraan anggota dan kualitas layanan umum bagi anggota Himaka Fikom Unpad.

Pasal 6 

∙ Penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Himaka Fikom Unpad adalah menciptakan wadah dan  kegiatan bagi anggota untuk melakukan implementasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian  masyarakat sesuai dengan basis keilmuan Himaka Fikom Unpad yaitu bidang Informasi, Perpustakaan,  Kearsipan, Museum, dan Komunikasi.

∙ Semangat kekeluargaan yang dimaksud adalah kegiatan tersebut dibangun atas rasa solidaritas yang  tinggi sehingga tercipta kegiatan berjalan dengan efektif karena semua pihak terlibat membantu  menyukseskan kegiatan yang ada. Solidaritas di sini dimaknai sebagai sifat satu rasa (senasib) dan  setia kawan.

∙ Maksud didasarkan pada iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa adalah setiap kegiatan  dilakukan dengan memperhatikan norma agama dan sosial.

Pasal 7 

∙ Prinsip bertanggungjawab yang dimaksud adalah menumbuhkan sikap profesional dalam menjalankan  kegiatan Himaka Fikom Unpad. Tanggung jawab adalah kemampuan untuk membuat keputusan yang  pantas dan efektif. pantas berarti menetapkan pilihan yang terbaik dalam batas-batas normal sosial dan  harapan yang umum diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberhasilan. efektif merupakan  mampu mencapai tujuan yang hasil akhirnya dapat membuat lebih baik dari sebelumnya.

∙ Prinsip mandiri dalam penentuan kebijakan adalah Himaka Fikom Unpad mempunyai kehendak untuk  memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan tujuan dan fungsi Himaka Fikom Unpad dan kebutuhan  anggota yang disesuaikan dengan AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad.

Pasal 18 

Yang dimaksud pada Musyawarah Besar yang bersifat khusus adalah MLB Himaka Fikom Unpad.

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAKA FIKOM UNPAD

Pasal 1 

Kode warna biru adalah #283891

Kode warna Hijau adalah #0b9444

Kode warna putih adalah #ffffff

kode warna hitam adalah #000000

Pasal 22 

∙ 1 Periode Kepengurusan adalah 1 tahun.

∙ Yang dimaksud Rapat Internal BPA Himaka Fikom Unpad yang bersifat khusus adalah Rapat  Paripurna.

Pasal 23 

∙ Maksud dari 10-15% dari anggota Himaka Fikom Unpad disesuaikan dengan kebutuhan BPA Himaka  Fikom Unpad

∙ Pembulatan pada angka koma pada perhitungan jumlah anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah  pembulatan ke atas (tambah 1)

Pasal 24 

∙ Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul terhadap rancangan peraturan Himaka Fikom Unpad  dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad

∙ Hak amandemen adalah hak melakukan perubahan ayat atau pasal pada suatu peraturan Himaka Fikom  Unpad dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad

∙ Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan peraturan Himaka Fikom  Unpad dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad

∙ Hak bertanya adalah hak untuk memberikan pertanyaan kepada BPH Himaka Fikom Unpad atau  anggota secara tertulis

∙ Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan BPH Himaka Fikom Unpad tentang kebijakan  yang strategis dan berdampak pada anggota

∙ Hak budgeting adalah hak untuk mengawasi penggunaan keuangan Himaka Fikom Unpad dengan  memeriksa rancangan anggaran biaya dan laporan penggunaan keuangan Himaka Fikom Unpad

Pasal 28 

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad dilakukan jika Pemilu tidak dapat diadakan,  pasangan calon yang menang dalam Pemilu terdiskualifikasi, atau ada pasangan calon yang mendapatkan  jumlah suara yang sama besar.

Pasal 38

Ketua Angkatan aktif yang dimaksud adalah semester ganjil seluruh angkatan dan angkatan pada semester  genap untuk tiga angkatan muda.