AD/ART Himaka Fikom Unpad
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
PENDAHULUAN
Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran merupakan bagian dari sivitas akademika Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang memiliki peran dan fungsi penting dalam dinamika kampus dan pembangunan masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan, minat, dan bakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka perlu dibentuk suatu wadah yang menghimpun mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri serta integritas kepribadian. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran atau yang selanjutnya disebut AD/ART Himaka Fikom Unpad.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang disingkat menjadi Himaka Fikom Unpad.
Pasal 2
Himaka Fikom Unpad didirikan di Bandung pada tanggal 1 Oktober 1985 hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Himaka Fikom Unpad berkedudukan di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
(1) Himaka Fikom Unpad menganut sistem organisasi publik yang mewadahi kegiatan mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran dalam kegiatan akademik dan non akademik.
(2) Kedaulatan berada di tangan anggota Himaka Fikom Unpad yang dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad dan diwujudkan dalam Musyawarah Besar Himaka Fikom Unpad.
BAB III
SIFAT ORGANISASI
Pasal 5
Himaka Fikom Unpad bersifat terbuka bagi mahasiswa strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
BAB IV
LANDASAN ORGANISASI
Pasal 6
Himaka Fikom Unpad berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) dengan semangat kekeluargaan yang didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Himaka Fikom Unpad menerapkan prinsip bertanggung jawab dan mandiri dalam penentuan kebijakan.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 8
(1) Himaka Fikom Unpad bertujuan untuk:
a. Mengembangkan wawasan keilmuan dalam bidang Ilmu Informasi dan Perpustakaan b. Membentuk mahasiswa yang analitis, berjiwa kepemimpinan, kreatif, inovatif, bermasyarakat, berbangsa bernegara, serta berwirausaha; dan
c. Meningkatkan peran anggota Himaka Fikom Unpad dalam dinamika kemahasiswaan di dalam dan/atau di luar Universitas Padjadjaran.
(2) Himaka Fikom Unpad berfungsi sebagai:
a. Organisasi kokurikuler yang berfokus pada keilmuan Ilmu Informasi dan Perpustakaan dan non akademik bagi mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi.
b. Mediator aspirasi mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad.
BAB VI
IDENTITAS KEORGANISASIAN
Pasal 9
(1) Identitas keorganisasian Himaka Fikom Unpad terdiri dari Logo, Moto, Slogan, Warna Identitas, Bendera, Jaket, Pin, Gelang, dan Slayer.
(2) Penjelasan lebih lanjut mengenai identitas keorganisasian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Anggota Himaka Fikom Unpad adalah mahasiswa Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad
(2) Anggota Himaka Fikom Unpad terdiri dari Anggota Muda dan Anggota Penuh yang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Pasal 11
Ketentuan mengenai persyaratan, hak, serta kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi Himaka Fikom Unpad atau yang selanjutnya disebut BKO Himaka Fikom Unpad terdiri dari:
a. Badan Perwakilan Angkatan Himaka Fikom Unpad atau yang disingkat sebagai BPA Himaka Fikom Unpad adalah lembaga yang berwenang dalam pengawasan dan legislatif bagian dari Himaka Fikom Unpad; dan
b. Badan Pengurus Harian Himaka Fikom Unpad atau yang disingkat BPH Himaka Fikom Unpad adalah lembaga eksekutif bagian Himaka Fikom Unpad.
Pasal 13
Ketentuan mengenai badan kelengkapan organisasi beserta tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Pengambilan keputusan Himaka Fikom Unpad dilakukan dalam:
a. Musyawarah Besar atau yang disingkat sebagai Mubes adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi dan pemegang kekuasaan tertinggi di Himaka Fikom Unpad;
b. Rapat Internal BPA adalah wadah pengambilan keputusan bagi anggota BPA sebagai perwakilan dari setiap angkatan Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Fikom Unpad;
c. Rapat Pengurus BPH adalah wadah pengambilan keputusan bagi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad dalam memutuskan kebijakan di Himaka Fikom Unpad;
d. Rapat Umum Organisasi adalah wadah pengambilan keputusan bagi seluruh bagian dari lembaga yang ada pada Himaka Fikom Unpad yang bersifat teknis dan umum; dan
e. Diskusi Anggota Himaka adalah wadah pengambilan keputusan bagi seluruh anggota Himaka Fikom Unpad.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan Himaka Fikom Unpad berasal dari:
a. Dana Kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari pihak kampus melalui Fikom Unpad; b. Iuran anggota adalah dana wajib yang dikenakan pada Anggota Himaka Fikom Unpad; c. Dana Usaha adalah dana yang berasal dari kegiatan kewirausahaan yang diselenggarakan di Himaka Fikom Unpad;
d. Sumbangan Donatur adalah dana yang berasal dari hasil kerjasama dengan pihak lain secara individu maupun suatu lembaga;
e. Sisa Hasil Kegiatan adalah sisa dana yang berasal dari program kerja Himaka Fikom Unpad yang sama atau sejenis; dan
f. Dana Turunan adalah keseluruhan sisa dana yang berasal dari BKO Himaka Fikom Unpad periode sebelumnya.
Pasal 17
Ketentuan mengenai Pendanaan Himaka Fikom Unpad diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
(1) Himaka Fikom Unpad hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Besar bersifat khusus.
(2) Pembubaran Himaka Fikom Unpad harus disetujui oleh 2/3 anggota penuh yang hadir dalam Musyawarah Besar yang bersifat khusus.
(3) Pembubaran Himaka Fikom Unpad harus disertai laporan kajian.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Anggaran Dasar Himaka Fikom Unpad yang baru hanya dapat disahkan dalam Musyawarah Besar.
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh Musyawarah Besar dan disertai laporan kajian.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Anggaran Dasar Himaka Fikom Unpad yang lama tidak berlaku apabila Musyawarah Besar telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar yang baru.
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditentukan dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan.
Pasal 23
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BAB I
IDENTITAS KEORGANISASIAN
Pasal 1
(1) Logo Himaka Fikom Unpad adalah sketsa tumpukan buku dan tulisan “himaka”’ yang dibingkai dalam lingkaran yang berisi tulisan “HIMPUNAN MAHASISWA ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN FIKOM UNPAD”
(2) Logo Himaka Fikom Unpad memiliki filosofi meliputi:
a. Sketsa tumpukan buku bermakna simbol informasi dan pengetahuan, yang disertai tulisan ‘himaka’ di bawahnya:
b. Lingkaran bermakna soliditas antara anggota Himaka;
c. Sketsa huruf D melambangkan identitas Program Studi Ilmu Perpustakaan Fikom Unpad; dan d. Variasi warna biru, hijau tua, dan putih melambangkan keharmonisan dalam kegiatan organisasi.
Pasal 2
Moto Himaka Fikom Unpad adalah “Information is Our Quality”.
Pasal 3
Slogan Himaka Fikom Unpad adalah “Himaka! Ijo Ijo Ijo!
Pasal 4
Warna identitas Himaka Fikom Unpad adalah hijau tua.
Pasal 5
Bendera Himaka Fikom Unpad adalah kain berbentuk segiempat berwarna dasar hijau tua yang mencantumkan logo sesuai dengan Pasal (1).
Pasal 6
Jaket Himaka Fikom Unpad adalah pakaian identitas bagi seluruh anggota berwarna hijau yang terdapat tulisan “Himaka Fikom Unpad”, logo sesuai dengan pasal (1), dan Nomor Pokok Mahasiswa milik anggota.
Pasal 7
Pin Himaka Fikom Unpad adalah jarum penyemat dengan logo yang sesuai dengan pasal (1).
Pasal 8
Slayer Himaka Fikom Unpad adalah kain berbentuk segitiga berwarna dasar hijau tua dengan mencantumkan bentuk logo yang sesuai dengan pasal (1).
Pasal 9
Gelang Himaka Fikom Unpad merupakan gelang karet dengan sekurang-kurangnya mencantumkan bentuk logo yang sesuai dengan pasal (1).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Seseorang dapat dinyatakan sebagai Anggota Muda apabila:
a. Terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa aktif Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran; dan
b. Tidak sedang cuti akademik atau terkena sanksi akademik.
(2) Seseorang dapat dinyatakan sebagai Anggota Penuh apabila:
a. Terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa aktif Strata 1 (S1) Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran;
b. Lulus pada kegiatan masa orientasi anggota Himaka Fikom Unpad; dan
c. Tidak sedang cuti akademik atau terkena sanksi akademik.
Pasal 11
(1) Anggota Muda berkewajiban:
a. Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himaka Fikom Unpad; dan b. Menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad.
c. Membayar iuran anggota
(2) Anggota Penuh berkewajiban:
a. Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himaka Fikom Unpad; b. Menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad;
c. Aktif dalam setiap kegiatan Himaka Fikom Unpad; dan
d. Membayar iuran anggota
Pasal 12
(1) Anggota Muda berhak:
a. Ikut serta dalam memilih kebijakan publik yang ada di Lingkungan Himaka Fikom Unpad sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad; c. Membela diri;
d. Menggunakan fasilitas yang dimiliki Himaka Fikom Unpad sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Mendapatkan informasi yang ada dalam Himaka Fikom Unpad; dan/atau
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad.
(2) Anggota Penuh berhak:
a. Ikut serta dalam memilih dan dipilih kebijakan publik yang ada di lingkungan Himaka Fikom Unpad sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad c. Membela dirinya;
d. Menggunakan fasilitas yang dimiliki Himaka Fikom Unpad sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. Mendapatkan informasi yang ada dalam Himaka Fikom Unpad;
f. Mendapatkan identitas keorganisasian yang dikeluarkan oleh Himaka Fikom Unpad; g. Mengikuti kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad;
h. Mendapatkan laporan kinerja BKO Himaka Fikom Unpad jika diperlukan; dan/atau i. Menjadi penyelenggara kegiatan yang ada di Himaka Fikom Unpad.
Pasal 13
Setiap anggota Himaka Fikom Unpad dapat dinyatakan gugur keanggotaannya, apabila: a. Meninggal dunia;
b. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal;
c. Diberhentikan sesuai dengan ketentuan pasal yang mengatur hal tersebut; dan/atau d. Tidak tercatat secara administratif sebagai mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
Pasal 14
(1) Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad yang telah menamatkan pendidikannya disebut Purna anggota atau Alumni.
(2) Purna anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Himaka Fikom Unpad (3) Purna anggota berhak:
a. Mengeluarkan pendapat berupa usul, saran, atau kritik di lingkungan Himaka Fikom Unpad; b. Mendapatkan informasi yang ada di Himaka Fikom Unpad jika dibutuhkan; dan/atau c. Membantu kegiatan-kegiatan Himaka Fikom Unpad baik secara materiil maupun moril.
Pasal 15
(1) Anggota Himaka dapat menuntut BKO Himaka Fikom Unpad jika:
a. BKO Himaka Fikom Unpad tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad secara efektif, atau
b. BKO Himaka Fikom Unpad tidak dapat memenuhi hak-hak anggota Himaka Fikom Unpad. (2) Penuntutan yang dimaksud pada pasal 15 ayat (1) berupa:
a. Penyampaian lisan secara langsung maupun tertulis dengan menggunakan berbagai media Himaka Fikom Unpad; atau
b. Surat pernyataan resmi yang diserahkan oleh perwakilannya di BPA atau Ketua Angkatannya kemudian selanjutnya diserahkan kepada BKO Himaka Fikom Unpad yang terkait. (3) Proses penindakan BKO Himaka Fikom Unpad dapat dilakukan melalui Rapat Umum Organisasi BPA-BPH Himaka Fikom Unpad atau Mubes Himaka Fikom Unpad.
(4) Tata cara penindakan yaitu:
a. Apabila pihak tertuntut adalah BPH Himaka Fikom Unpad maka pihak penindak adalah BPA Himaka Fikom Unpad;
b. Apabila pihak tertuntut adalah BPA Himaka Fikom Unpad maka pihak penindak adalah anggota Himaka Fikom Unpad melalui Mubes Himaka Fikom Unpad.
(5) Anggota Himaka Fikom Unpad yang melakukan penuntutan berhak meminta informasi atas proses penindakannya kepada BKO Himaka Fikom Unpad.
(6) Informasi yang dimaksud pada pasal 15 ayat (5) adalah informasi yang bersifat umum dan tidak mengancam keamanan dan mengganggu pekerjaan BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 16
Seorang anggota Himaka Fikom Unpad dapat diberikan sanksi jika:
a. Melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad. b. Dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Himaka Fikom Unpad.
Pasal 17
Bentuk sanksi yang dapat diberikan berupa:
a. Teguran Lisan adalah teguran secara langsung yang disampaikan oleh salah satu BKO Himaka Fikom Unpad kepada Anggota Himaka Fikom Unpad.
b. Surat Peringatan adalah peringatan tertulis yang diberikan oleh BKO Himaka Fikom Unpad kepada Anggota Himaka Fikom Unpad
Pasal 18
(1) Salah satu pengurus BPA atau BPH menyampaikan teguran lisan kepada Anggota Himaka Fikom Unpad yang telah melakukan pelanggaran.
(2) Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran setelah mendapatkan teguran lisan, Ketua BPH Himaka Fikom Unpad memberikan surat peringatan kepada Anggota yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran setelah mendapatkan surat peringatan, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara. (4) Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) minggu Anggota yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran setelah diberhentikan sementara, Anggota yang bersangkutan diberhentikan secara tetap.
Pasal 19
(1) BKO Himaka Fikom Unpad melakukan pemutusan penindakan Anggota Himaka Fikom Unpad dalam Rapat Umum Organisasi antara BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad.
(2) Surat peringatan dan surat pemberhentian harus ditandatangani oleh Ketua BPH dengan melibatkan persetujuan pengurus inti seluruh badan kelengkapan organisasi Himaka Fikom Unpad.
BAB III
BADAN PERWAKILAN ANGKATAN
Pasal 20
Tugas dan Wewenang BPA Himaka Fikom Unpad meliputi:
a. Mengawasi dan menilai BPH Himaka Fikom Unpad sesuai dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad; b. Membuat dan menetapkan sistem pengawasan dan penilaian kinerja BPH Himaka Fikom Unpad melalui Rapat Umum Organisasi BPA-BPH Himaka Fikom Unpad;
c. Menyerap, menampung aspirasi Anggota Himaka Fikom Unpad melalui reses atau kegiatan lain yang sejenis, dan melakukan advokasi kepada pihak terkait;
d. Memberikan informasi mengenai kelegislatifan di lingkungan Himaka Fikom Unpad; e. Menyelenggarakan dan memfasilitasi Mubes Himaka Fikom Unpad;
f. Membentuk dan mengawasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Himaka Fikom Unpad; g. Membuat rancangan produk hukum Himaka yaitu AD/ART; GBHK; Peraturan Himaka; dan peraturan lain yang sejenis;
h. Mengawasi pengelolaan dana Himaka Fikom Unpad; dan
i. Mengeluarkan keputusan tertulis apabila BPH Himaka Fikom Unpad menyimpang dari AD/ART Himaka Fikom Unpad.
Pasal 21
Kepengurusan BPA Himaka Fikom Unpad terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Sekretaris dan Bendahara; dan
c. Komisi yang didasarkan pada tugas dan fungsi serta kebutuhan BPA Himaka Fikom Unpad.
Pasal 22
Persyaratan ketua dan wakil BPA Himaka Fikom Unpad meliputi:
a. Telah menjadi anggota penuh Himaka Fikom Unpad;
b. Pernah menjabat menjadi anggota BPA Himaka Fikom Unpad minimal 1 periode kepengurusan; c. Dipilih berdasarkan hasil rapat internal BPA Himaka Fikom Unpad yang bersifat khusus; dan d. Tidak sedang terdaftar dalam struktur inti organisasi lain.
Pasal 23
(1) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah perwakilan anggota Himaka Fikom Unpad dari seluruh angkatan
(2) Jumlah anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah sebesar 10-15 % dari total mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di setiap angkatannya.
(3) Pemilihan Anggota BPA Himaka Fikom Unpad diselenggarakan melalui rapat angkatan dan/atau sesuai dengan kesepakatan kepengurusan yang berlangsung.
(4) Anggota BPA dilarang menjadi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad.
(5) Anggota BPA diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara kegiatan Himaka Fikom Unpad yang difasilitasi oleh BPH Himaka Fikom Unpad.
Pasal 24
(1) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad memiliki hak inisiatif, hak amandemen, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, dan hak budgeting.
(2) Anggota BPA Himaka Fikom Unpad wajib memberikan informasi kepada konstituennya jika diperlukan dan wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad.
Pasal 25
Keanggotan BPA Himaka Fikom Unpad dapat dicabut apabila:
a. Telah dicabut sebagai Anggota Himaka Fikom Unpad;
b. Menjadi pengurus BPH Himaka Fikom Unpad;
c. Dicabut keanggotaannya dalam Rapat Internal BPA setelah berdiskusi dengan angkatan yang diwakilinya; atau
d. Mengundurkan diri dengan persetujuan dari angkatan yang diwakilinya.
BAB IV
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 26
Tugas dan wewenang BPH Himaka Fikom Unpad meliputi:
a. Melakukan program kerja BPH Himaka Fikom Unpad berdasarkan kebutuhan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad dan sesuai Garis Besar Haluan Kerja Himaka Fikom Unpad;
b. Membuat keputusan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan Garis Besar Haluan Kerja Himaka Fikom Unpad; dan
c. Melaksanakan seluruh ketetapan Mubes Himaka Fikom Unpad.
Pasal 27
Kepengurusan BPH Himaka Fikom Unpad terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Sekretaris dan Bendahara; dan
c. Departemen-departemen yang disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan Himaka Fikom Unpad.
Pasal 28
(1) Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad bertugas mewakili Himaka Fikom Unpad dalam hubungan eksternal organisasi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom dapat disebut juga sebagai Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad.
(3) Persyaratan Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad meliputi:
a. Telah menjadi anggota penuh Himaka Fikom Unpad.
b. Pernah menjabat menjadi pengurus Himaka Fikom Unpad.
c. Mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu atau terpilih dalam Mubes Himaka. d. Tidak sedang terdaftar dalam struktur inti organisasi lain.
Pasal 29
(1) Staf BPH Himaka Fikom Unpad merupakan Anggota Himaka Fikom Unpad yang telah dipilih dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad. (2) Pemilihan Staf BPH Himaka Fikom Unpad disesuaikan dengan keputusan Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad.
(3) Staf BPH Himaka Fikom Unpad dilarang menjadi anggota BPA Himaka Fikom Unpad.
(4) Staf BPH Himaka Fikom Unpad diperbolehkan mengikuti dan menjadi penyelenggara kegiatan BPA Himaka Fikom Unpad.
(5) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai BPH Himaka Fikom Unpad diatur oleh Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 30
Mubes Himaka Fikom Unpad adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Himaka Fikom Unpad.
Pasal 31
Mubes Himaka Fikom Unpad difasilitasi oleh BPA Himaka Fikom Unpad dengan melibatkan Anggota Himaka Fikom Unpad.
Pasal 32
Jenis-jenis Mubes Himaka Fikom Unpad meliputi:
a. Musyawarah Awal Tahun atau yang disebut dengan MAT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang organisasi yang dilakukan pada awal periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. b. Musyawarah Tengah Tahun atau yang disebut dengan MTT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang organisasi yang dilakukan pada pertengahan periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. c. Musyawarah Akhir Tahun atau yang disebut dengan MBAT Himaka Fikom Unpad merupakan sidang organisasi yang dilakukan pada akhir periode kepengurusan BKO Himaka Fikom Unpad. d. Musyawarah Luar Biasa atau yang disebut dengan MLB Himaka Fikom Unpad merupakan Sidang organisasi yang dilaksanakan secara khusus dan membahas hal-hal yang khusus atau darurat.
Pasal 33
(1) MAT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:
a. Membahas dan menyetujui rencana program kerja yang akan dilakukan oleh BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad selama satu periode kepengurusan;
b. Melantik Staf BPH Himaka Fikom Unpad; dan/atau
c. Melantik Anggota BPA Himaka Fikom Unpad.
(2) MTT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:
a. Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad yang telah dilakukan selama setengah waktu periode kepengurusan;
b. Melantik Komisi Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad;
c. Melantik tim ad-hoc jika diperlukan;
d. Mengesahkan Peraturan Himaka jika diperlukan;
e. Menyampaikan hasil penilaian BPA terhadap Kinerja BPH setengah kepengurusan; dan/atau
f. Melaporkan amandemen AD/ART dan GBHK jika diperlukan.
(3) MBAT Himaka Fikom Unpad diselenggarakan dengan tujuan:
a. Membahas dan menyetujui laporan pertanggungjawaban BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad yang telah dilakukan selama setengah waktu periode kepengurusan setelah MTT Himaka Fikom Unpad;
b. Membubarkan Komisi Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad;
c. Membubarkan tim ad-hoc Himaka Fikom Unpad jika diperlukan;
d. Menurunkan Kepengurusan BPA dan BPH Himaka Fikom Unpad periode sebelumnya; e. Melaporkan hasil penilaian BPA terhadap BPH Himaka Fikom Unpad selama 1 (satu) periode kepengurusan;
f. Melantik Ketua dan Wakil Ketua Himaka Fikom Unpad yang telah terpilih dalam Pemilu Himaka Fikom Unpad untuk periode selanjutnya;
g. Melantik Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka Fikom Unpad berdasarkan hasil rapat internal BPA Himaka Fikom Unpad untuk periode selanjutnya; dan/atau
h. Mengesahkan Amandemen AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad jika diperlukan.
Pasal 34
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan dengan tujuan:
a. Meminta pertanggungjawaban apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua BPA atau BPH Himaka Fikom Unpad melanggar AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad sebelum masa jabatan berakhir; b. Menurunkan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPA atau BPH Himaka Fikom Unpad jika terbukti melanggar AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad sebelum masa jabatan berakhir; c. Mengutus Pelaksana Tugas Lapangan atau PLT untuk menggantikan Ketua atau Wakil Ketua BPA atau BPH Himaka Fikom Unpad yang diturunkan;
d. Membubarkan salah satu BKO Himaka Fikom Unpad jika tidak diperlukan oleh Himaka Fikom Unpad;
e. Membentuk BKO Himaka Fikom Unpad yang baru;
f. Mengganti nama Himaka Fikom Unpad menjadi nama lain; dan/atau
g. Membubarkan Himaka Fikom Unpad.
Pasal 35
Jika ada hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak selain tujuan di atas, dapat dibahas dalam Mubes dengan persetujuan antara Ketua BPH dan Ketua BPA Himaka Fikom Unpad.
Pasal 36
Peserta Mubes Himaka Fikom Unpad terdiri atas :
(1) Peserta Penuh adalah seluruh anggota Himaka Fikom Unpad yang memiliki hak bicara dan hak suara terhadap keputusan yang ada di Mubes Himaka Fikom Unpad
(2) Peserta Peninjau adalah purna anggota Himaka Fikom Unpad yang hanya memiliki hak bicara terhadap keputusan yang ada di Himaka Fikom Unpad.
(3) Peserta Undangan adalah perwakilan dari Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fikom Unpad yaitu dosen, ketua program studi atau elemen lain yang berperan sebagai pengamat.
Pasal 37
(1) Mubes Himaka Fikom Unpad dipimpin oleh Presidium Mubes.
(2) Presidium Mubes ditetapkan dan dipilih oleh peserta penuh Mubes Himaka Fikom Unpad yang hadir. (3) BPA Himaka Fikom Unpad sebagai fasilitator Mubes dapat menyiapkan calon presidium mubes. (4) Presidium Mubes Himaka Fikom Unpad terdiri dari:
a. Presidium 1 sebagai pemimpin
b. Presidium 2 sebagai penghitung waktu dan pengganti presidium 1
c. Presidium 3 sebagai notulis
(5) Presidium berhak memutuskan segala keputusan yang didasarkan pada persetujuan quorum dan menindak peserta Mubes yang dianggap mengganggu jalannya Mubes.
(6) Presidium Mubes Himaka Fikom Unpad bertanggung jawab hingga masa sidang selesai.
Pasal 38
(1) Mubes Himaka Fikom Unpad dapat dimulai jika dihadiri oleh seluruh Ketua Angkatan aktif dan/atau sekurang-kurangnya 2/3 total jumlah peserta penuh yang hadir pada Mubes Sebelumnya. (2) Segala keputusan yang ada pada Mubes Himaka Fikom Unpad dianggap sah jika disetujui sekurang kurangnya ½ n+1 dari total peserta penuh yang hadir pada Mubes yang sedang diselenggarakan.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mubes Himaka Fikom Unpad selanjutnya diatur dalam Tata Tertib Mubes Himaka Fikom Unpad.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN LAINNYA
Pasal 40
(1) Rapat Internal BPA terdiri dari atas:
a. Rapat Paripurna adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka Fikom Unpad dengan tujuan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua BPA Himaka yang baru, memutuskan penyelenggaraan MLB Himaka Fikom Unpad, dan/atau mengevaluasi kinerja BPA selama satu periode.
b. Rapat pengurus inti BPA adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Komisi BPA yang bertujuan untuk memutuskan kebijakan umum dan strategis BPA Himaka Fikom Unpad.
c. Rapat Komisi BPA adalah rapat yang diadakan oleh komisi tertentu BPA Himaka Fikom Unpad dan dihadiri oleh stafnya untuk merencanakan dan menyelesaikan tugas secara efektif. d. Rapat anggota BPA adalah rapat yang diadakan dalam waktu tertentu yang dihadiri oleh seluruh anggota BPA Himaka Fikom Unpad untuk melaporkan tugas dan pekerjaan serta mengumumkan kebijakan-kebijakan umum BPA kepada anggotanya.
(2) Ketentuan lain mengenai Rapat Internal BPA lebih lanjut diatur oleh Ketua BPA Himaka Fikom Unpad atau dalam kebijakan tertulis lainnya.
Pasal 41
(1) Rapat kepengurusan BPH terdiri atas:
a. Rapat Pengurus Inti BPH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua departemen-departemen untuk memutuskan kebijakan umum dan strategis BPH Himaka Fikom Unpad; dan
b. Rapat Departemen adalah rapat yang dilakukan oleh departemen tertentu dan dihadiri oleh stafnya untuk merencanakan dan menyelesaikan tugas secara efektif.
(2) Ketentuan lain mengenai Rapat Kepengurusan BPH diatur oleh Ketua BPH Himaka Fikom Unpad atau dalam kebijakan tertulis lainnya.
Pasal 42
(1) Rapat umum organisasi terdiri atas:
a. Rapat koordinasi BPA-BPH Himaka Fikom Unpad adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus inti dari BKO Himaka Fikom Unpad dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan menghasilkan kesepakatan yang dianggap perlu.
b. Rapat gabungan adalah rapat yang dilakukan antar Departemen BPH Himaka Fikom Unpad dengan Komisi BPA Himaka Fikom Unpad yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan menghasilkan kesepakatan yang dianggap perlu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Rapat kepanitian adalah rapat yang dilakukan oleh panitia kegiatan Himaka yang bertujuan untuk menghasilkan keputusan yang efektif bagi kegiatannya.
d. Rapat-rapat lain yang belum diatur dalam pengambilan keputusan Himaka Fikom Unpad. (2) Ketentuan lain rapat umum organisasi disesuaikan dengan kesepakatan pemimpin rapat dan tidak bertentangan dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad.
Pasal 43
(1) Diskusi anggota dilakukan dengan tujuan mendengar dan menampung aspirasi Anggota yang akan dipertimbangkan dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh BKO Himaka Fikom Unpad
(2) Ketentuan lebih lanjut disesuaikan oleh kesepakatan peserta diskusi rapat dan tidak bertentangan dengan AD/ART Himaka Fikom Unpad.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 44
(1) Dana Kemahasiswaan diperoleh melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan Pihak Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
(2) Penggunaan dana mahasiswa dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 45
(1) Seluruh anggota Himaka Fikom Unpad membayar iuran keanggotaan setiap satu bulan sekali sebesar Rp 2.000 per anggotanya.
(2) Besaran iuran anggota dapat naik di kemudian hari dengan persetujuan seluruh elemen BKO dan Ketua Angkatan aktif.
(3) Bagi anggota yang tidak membayar, anggota tersebut hanya mendapatkan informasi dan BKO berhak untuk tidak memberikan pelayanan secara individu dalam kurun waktu tertentu.
(4) Pengurus BPH dan Anggota BPA Himaka Fikom Unpad wajib membayar iuran anggota. (5) Besaran iuran anggota bagi pengurus BKO dapat ditentukan oleh Ketua BKO yang bersangkutan. (6) Penggunaan iuran anggota dapat ditentukan oleh BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 46
(1) Dana usaha diperoleh dari kegiatan Departemen Kewirausahaan atau departemen terkait lainnya (2) Penggunaan dana usaha dapat ditentukan oleh BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 47
(1) Sumbangan donatur dapat diperoleh dari purna anggota atau pihak lain di luar Himaka Fikom Unpad. (2) Donatur tidak boleh berasal dari partai politik dan/atau pihak yang dilarang sesuai dengan kebijakan Unpad.
(3) Pengunaan dana dapat diatur oleh Ketua BPA dan BPH melalui rapat koordinasi maupun berdasarkan pada amanat Donatur yang bersangkutan.
Pasal 48
(1) Sisa hasil kegiatan diperoleh dari sisa dana program kerja pada periode kepengurusan sebelumnya. (2) Sisa hasil kegiatan dipergunakan untuk program kerja yang sama atau sejenis pada periode kepengurusan selanjutnya.
(3) Penggunaan sisa hasil kegiatan untuk keperluan lain harus mendapatkan izin Ketua Departemen atau Komisi yang bersangkutan dengan program tersebut dan dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 49
(1) Dana turunan diperoleh dari seluruh hasil dana setiap BKO Himaka Fikom Unpad periode kepengurusan sebelumnya.
(2) Dana turunan yang berasal dari setiap BKO Himaka Fikom Unpad digabungkan dan diserahkan kepada Bendahara BPH Himaka Fikom Unpad.
(3) Penggunaan dana turunan dapat diatur oleh BKO Himaka Fikom Unpad.
Pasal 50
Ketentuan lain pendanaan diatur dalam Peraturan Himaka atau kebijakan tertulis lainnya.
BAB VIII
MASA ORIENTASI
Pasal 51
(1) Masa Orientasi Himaka Fikom Unpad adalah kegiatan pengenalan dan penanaman nilai-nilai tentang Himaka Fikom Unpad dan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi kepada Anggota Muda serta proses peningkatan Anggota Muda menjadi Anggota Penuh.
(2) Masa orientasi dilakukan satu (1) kali untuk setiap angkatan Mahasiswa Baru Program Studi Ilmu Perpustakaan Fikom Unpad.
(3) Masa orientasi difasilitasi oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Organisasi atau disingkat sebagai PSDMO atau departemen sejenis yang melibatkan Anggota Himaka Fikom Unpad.
(4) Anggota Muda yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh agenda Masa Orientasi akan dikenakan aturan khusus oleh panitia agar dapat menjadi Anggota Penuh Himaka Fikom Unpad. (5) Ketentuan-ketentuan lain mengenai masa orientasi diatur dalam kebijakan Departemen PSDMO Himaka Fikom Unpad dan/atau Peraturan Himaka.
BAB IX
PEMILIHAN UMUM
Pasal 52
(1) Pemilihan Umum Himaka Fikom Unpad atau yang selanjutnya disebut Pemilu Himaka Fikom Unpad adalah kegiatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad untuk kepengurusan periode berikutnya.
(2) Pemilu dilakukan satu kali selama masa kepengurusan Himaka Fikom Unpad. (3) Pemilu difasilitasi oleh BPA Himaka Fikom Unpad.
(4) Pemilu diselenggarakan oleh panitia khusus yang bersifat independen.
(5) Ketentuan lain mengenai Pemilu diatur dalam Peraturan Himaka atau kebijakan tertulis lainnya.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 53
Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad dapat diubah dalam Musyawarah Besar Himaka Fikom Unpad.
Pasal 54
Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total suara peserta penuh yang hadir dalam Musyawarah Besar Himaka Fikom Unpad dan disertai laporan hasil kajian.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 55
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
Pasal 56
Anggaran Rumah Tangga Himaka Fikom Unpad yang lama tidak berlaku apabila Mubes Himaka Fikom Unpad telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga yang baru.
Pasal 57
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan.
Pasal 58
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada
Hari dan Tanggal : Jumat, 6 Desember 2019
Waktu : 22.05 WIB
Tempat : Ruang 4.2.13 Fikom Unpad
PASAL PENJELAS
ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Yang dimaksud dengan menganut sistem organisasi publik adalah Himaka Fikom Unpad berorientasi pada kebutuhan anggota. sebuah wadah yang memiliki multi peran dan didirikan dengan tujuan mampu memberikan serta mewujudkan keinginan berbagai pihak. Orientasi organisasi publik ini adalah kesejahteraan anggota dan kualitas layanan umum bagi anggota Himaka Fikom Unpad.
Pasal 6
∙ Penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Himaka Fikom Unpad adalah menciptakan wadah dan kegiatan bagi anggota untuk melakukan implementasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai dengan basis keilmuan Himaka Fikom Unpad yaitu bidang Informasi, Perpustakaan, Kearsipan, Museum, dan Komunikasi.
∙ Semangat kekeluargaan yang dimaksud adalah kegiatan tersebut dibangun atas rasa solidaritas yang tinggi sehingga tercipta kegiatan berjalan dengan efektif karena semua pihak terlibat membantu menyukseskan kegiatan yang ada. Solidaritas di sini dimaknai sebagai sifat satu rasa (senasib) dan setia kawan.
∙ Maksud didasarkan pada iman dan taqwa kepada tuhan yang maha esa adalah setiap kegiatan dilakukan dengan memperhatikan norma agama dan sosial.
Pasal 7
∙ Prinsip bertanggungjawab yang dimaksud adalah menumbuhkan sikap profesional dalam menjalankan kegiatan Himaka Fikom Unpad. Tanggung jawab adalah kemampuan untuk membuat keputusan yang pantas dan efektif. pantas berarti menetapkan pilihan yang terbaik dalam batas-batas normal sosial dan harapan yang umum diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberhasilan. efektif merupakan mampu mencapai tujuan yang hasil akhirnya dapat membuat lebih baik dari sebelumnya.
∙ Prinsip mandiri dalam penentuan kebijakan adalah Himaka Fikom Unpad mempunyai kehendak untuk memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan tujuan dan fungsi Himaka Fikom Unpad dan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan AD/ART dan GBHK Himaka Fikom Unpad.
Pasal 18
Yang dimaksud pada Musyawarah Besar yang bersifat khusus adalah MLB Himaka Fikom Unpad.
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAKA FIKOM UNPAD
Pasal 1
Kode warna biru adalah #283891
Kode warna Hijau adalah #0b9444
Kode warna putih adalah #ffffff
kode warna hitam adalah #000000
Pasal 22
∙ 1 Periode Kepengurusan adalah 1 tahun.
∙ Yang dimaksud Rapat Internal BPA Himaka Fikom Unpad yang bersifat khusus adalah Rapat Paripurna.
Pasal 23
∙ Maksud dari 10-15% dari anggota Himaka Fikom Unpad disesuaikan dengan kebutuhan BPA Himaka Fikom Unpad
∙ Pembulatan pada angka koma pada perhitungan jumlah anggota BPA Himaka Fikom Unpad adalah pembulatan ke atas (tambah 1)
Pasal 24
∙ Hak inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul terhadap rancangan peraturan Himaka Fikom Unpad dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad
∙ Hak amandemen adalah hak melakukan perubahan ayat atau pasal pada suatu peraturan Himaka Fikom Unpad dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad
∙ Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan peraturan Himaka Fikom Unpad dan AD/ART & GBHK Himaka Fikom Unpad
∙ Hak bertanya adalah hak untuk memberikan pertanyaan kepada BPH Himaka Fikom Unpad atau anggota secara tertulis
∙ Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan BPH Himaka Fikom Unpad tentang kebijakan yang strategis dan berdampak pada anggota
∙ Hak budgeting adalah hak untuk mengawasi penggunaan keuangan Himaka Fikom Unpad dengan memeriksa rancangan anggaran biaya dan laporan penggunaan keuangan Himaka Fikom Unpad
Pasal 28
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPH Himaka Fikom Unpad dilakukan jika Pemilu tidak dapat diadakan, pasangan calon yang menang dalam Pemilu terdiskualifikasi, atau ada pasangan calon yang mendapatkan jumlah suara yang sama besar.
Pasal 38
Ketua Angkatan aktif yang dimaksud adalah semester ganjil seluruh angkatan dan angkatan pada semester genap untuk tiga angkatan muda.